Suara.com - KPK menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPR Azis Syamsuddin mengatakan melihat perkembangan selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
"Lihat perkembangannya nanti. (Bantuan hukum itu) kalau diperlukan beliau. Karena sifat penasehat hukum berdasarkan surat kuasa," kata Azis, Rabu (2/3/2016).
Azis enggan menanggapi ketika disinggung apa sanksi partai dan fraksi untuk Budi. Menurut Azis, perkara ini masih berproses.
"Ini kan masih berproses, kita tunggu keputusan yang telah berkekuatan hukum," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Firman Subagyo mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut.
"Tentu ini tidak boleh terulang, karena ini memperburuk citra partai," kata Firman.
Budi tidak bisa langsung dinonaktifkan dari partai atau fraksi karena harus ada keputusan bersama.
"Kalau itu nanti kita rapatkan di partai dan fraksi," kata Firman.
Budi jadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putrianti. Damayanti ditangkap pada 13 Januari 2016.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwin, Abdul Khoir, dan Budi, menjadi tersangka. Dalam kasus ini, Damayanti diduga menerima suap senilai 404 ribu dolar Singapura.
Budi Supriyanto Jadi TSK, Golkar Tunggu Perkembangan
Rabu, 02 Maret 2016 | 13:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI