Suara.com - Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan lelaki berperilaku feminin atau seperti perempuan dinilai sebagai penghinaan, khususnya penghinaan kepada perempuan.
Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung menilai larangan KPI itu merupakan sebuah penghujatan terhadap perempuan. Yang dihujat adalah tubuh perempuan.
"Waktu dinyatakan bahwa perilaku presenter nggak boleh keperempuanan backmind dari pembuatan adalah penghujatan tubuh perempuan, berperilaku di bawah standar. Kebencian terhadap tubuh perempuan dianggap sebagai sarang dosa," ujar Rocky dalam diskusi dengan tema 'Menyoal Sensor' di Gedung LBH, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Rocky mengatakan dasar pemikiran KPI terlampau jauh dari kekinian. Jika KPI mengeluarkan larangan itu, semestinya juga dikeluarkan larangan perempuan bergaya seperti lelaki.
"Kenapa nggak ada larangan perempuan nggak boleh kemacho-machoan? Di balik pikiran itu kalau perempuan kemacho-machoan diberi nilai plus. Standar evaluasinya adalah patriarki. Ini rumus di balik surat edaran itu," ucapnya.
Pada 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian. Lelaki dilarang bergaya berpakaian kewanitaan, menggunakan riasan seperi perempuan, menggunakan bahasa tubuh seperti perempuan, gaya bicara seperti perempuan, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita, dan menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.