Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kepada penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/2/2016). Dalam penelitian yang dilakukan selama 14 hari, jaksa menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.
"Setelah kami kembalikan, 14 hari penyidik harus mengembalikan lagi. Itu diatur dalam KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (2/2/2016).
Waluyo mengatakan penyidik kepolisian harus segera melengkapi berkas perkara sebelum masa perpanjangan penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso habis.
"Ya kalau P21 ada tengat waktunya selama masa penahanan. Selama 60 hari masa tahanan belum P21 ya mau nggak mau harus diselesaikan," kata Waluyo.
Waluyo menambahkan penyidik telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 40 hari. Jessica telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 31 Januari 2016.
"Maksimal kemarin perpanjangan masa tahanan 40 hari. Total jadi 60 hari," kata Waluyo.