Berkas Kasus Jessica Dikembalikan ke Polda, Besok

Rabu, 02 Maret 2016 | 11:29 WIB
Berkas Kasus Jessica Dikembalikan ke Polda, Besok
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap.

"Itu masih P19, besok kami kembalikan berkasnya. Ini pengembalian tahap pertama, masih P19. Kami kembalikan kepada penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (2/3/2016).

Waluyo mengatakan masih ditemukan alat bukti yang kurang dalam berkas perkara tersebut. Sebelum dikembalikan, kata dia, jaksa akan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapinya lagi.

"Yang jelas, ada penyempurnaan-penyempuraan maupun tambahan terhadap keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang lain. Kalau secara terperinci kami tidak bisa," kata Waluyo.

"Sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil ya kita berikan petunjuk," Waluyo menambahkan.

Waluyo mengatakan JPU menerima berkas perkara kasus yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka itu pada tanggal 19 Februari 2016.

"Kemarin tanggal 19 Februari kita terima berkas dari penyidik. Berarti pengembalian 14 hari setelah tanggal 19, jadi paling lambat dikembalikan tanggal 3 besok," kata dia.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI