Suara.com - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, menerima 305 dolar Singapura yang diduga sebagai hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang itu sempat dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada tanggal 1 Februari 2016 melalui penasihat hukumnya, kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Setelah melalui analisis dan koordinasi, KPK memutuskan untuk menolak laporan uang itu karena terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK, demikian jelas Giri. Uang tersebut pun sudah disita oleh KPK pada 10 Februari 2016.
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati pengembalian tersebut tidak menggugurkan tindak pidana.
"Meski mengembalikan maka akan tetap diproses," kata Yuyuk seperti dikutip Antara.
KPK sudah mencegah Budi keluar negeri sejak Januari 2016. Selain Budi, KPK juga telah mencegah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, yang berbasis di Ambon, Maluku.
KPK dalam perkara ini baru menetapkan Damayanti, Julia Prasetyarini(UWI), dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini tapi belum menyampaikan nama tersangka baru tersebut.
"Ya tidak bisa dibuka semua, dua-duanya (anggota DPR dan swasta). Kita sudah tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan) dan ada pengembangan lagi," kata Agus pada Senin (29/2/2016).
Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa, seperti tiga anggota Komisi V dari Fraksi PKB yaitu Alamudin Dimyati Rois, Fathan, dan Mohammad Toha.
Sebelumnya pada Selasa (9/2/2016), anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura, Fauzih Amro mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.
Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.