AFP Bantu Usut Kasus Jessica Asalkan Syarat Ini Dipenuhi Polda

Selasa, 01 Maret 2016 | 21:44 WIB
AFP Bantu Usut Kasus Jessica Asalkan Syarat Ini Dipenuhi Polda
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekan lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian terbang ke Australia untuk meminta bantuan Australian Federal Police untuk membantu menguak kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sekarang telah menjerat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.

Sebagaimana dilansir The Sidney Morning Herald, Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan bersedia membantu Polda Metro Jaya.

Namun, Keenan mengajukan beberapa syarat sebelum memberikan bantuan. Syaratnya, Jessica yang telah menjadi penduduk tetap Australia tidak akan dijatuhi hukuman mati. Polda Metro Jaya pun menyanggupinya.

Melalui juru bicara, Keenan mengatakan bantuan akan diberikan sesuai dengan hukum Australia.

"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dilakukan kepada yang bersangkutan," katanya.

Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada Fairfax Media menyatakan telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung RI dan menjamin tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.

"Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," katanya.

"Setelah jaminan, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP," Krishna menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI