KPK Tetapkan Enam Anggota DPRD Musi Banyuasin Jadi TSK

Selasa, 01 Maret 2016 | 20:42 WIB
KPK Tetapkan Enam Anggota DPRD Musi Banyuasin Jadi TSK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi enam anggota DPRD Muba periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Priharsa menambahkan mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mendapatkan keterangan dan bukti dari saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Jadi penetapan keenam tersangka ini, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan tersangka lainnya," kata Priharsa.

KPK menduga mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI