Suara.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan tidak bisa memproses secara hukum anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam dugaan terlibat kasus narkoba. Soalnya, hasil pengecekan urine Ivan Haz tidak mengandung amphetamine.
"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan krimum dan krimsus. Orang boleh positif (urinenya), tapi tidak ada barang bukti tidak bisa diajukan pemberkasan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Jika ingin dilakukan proses hukum dengan catatan terbukti, paling tidak polisi hanya bisa merehabilitasi anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.
"Kalaupun dia positif tidak ada barang bukti ini tidak bisa diproses paling dilakukan assesment konseling pada akhirnya dilakukan rehabilitasi. Hanya sebatas ini yang bisa dilakukan," kata dia.
Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan transaksi narkoba yang pernah dilakukan Ivan Haz di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Pasalnya, menurut informasi yang didapatkan penyidik, Ivan Haz diduga pernah membeli narkoba jenis satu dari oknum TNI sebanyak enam kali.
"Ini sedang dilakukan pendalaman dilakukan tim penyidik," kata dia.
Kasus tersebut mengemuka setelah terjadi operasi narkoba yang dilakukan TNI di perumahan Kostrad, Tanah Kusir pada Senin (22/2/2016).
Ivan Haz terjerat kasus lain, yakni penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan dijadikan tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya.