Anggota Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Pratiwi Febri, mengecam surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang menyerukan penghentian siaran televisi dan radio yang dinilai mempromosikan LGBT.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.
"Kami sangat berduka dengan dikeluarkannya surat edaran KPI tanggal 23 Februari lalu. Ini sangat bertentangan dengan visi misi KPI yang mengedepankan kesejahteraan rakyat," kata Pratiwi dalam audiensi dengan Komisioner KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Menurut Tiwi surat edaran KPI membuat banyak orang kehilangan pekerjaan di bidang hiburan. Padahal, kata Tiwi, untuk menciptakan kesejahteraan, seharusnya KPI jangan melakukan itu.
Tiwi mengingatkan aturan harus berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan aturan agama.
"Indonesia bukan berbasiskan agama, karena itu jangan pakai agama untuk menghalalkan surat edaran tersebut. Undang-undangnya ada, pakailah undang-undang penyiaran itu. Kami berharap pernyataan komisioner KPI yang menyimpang dari konstitusi harap ditindak," kata Tiwi.
Dia mengingatkan KPI mengenai visi misi lembaga ini. Visinya ialah terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misinya, pertama, mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan isi siaran. Kedua, melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap struktur sistem siaran dan profesionalisme penyiaran. Ketiga, membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Dan keempat, meningkatkan kapasitas sekretariat KPI.