Suara.com - Aparat Kepolisian Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan bayi pada Selasa (1/3/2016) dini hari. Empat tersangka: Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), dan Kokom (43), dan pembeli bernama Mimin (43) berhasil dibekuk.
"Tadi malam Subdit Renakta membongkar kelompok penculikan bayi umur empat bulan dan bayi tersebut. Empat pelaku berhasil kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan ibu rumah tangga asal Mangga Dua bernama Dian Ekawati. Dia kehilangan bayi bernama Suci Sobari di Atrium Senen pada Selasa (23/2/2016). Lalu, dia melapor ke Polsek Senen, Jakarta Pusat. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2/2016).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, secara bertahap polisi membekuk empat tersangka.
Krishna menuturkan anak Dian berhasil diselamatkan. Bayi tersebut sempat berpindah-pindah tangan.
"Bayi tersebut setelah diselamatkan berpindah selama empat kali. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp2.500.000. Hasil penjualan dibagi tiga, yakni pelaku Uripah mendapat Rp2.200.000, Sri dan Kokom masing-mendapat Rp150.000," katanya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ATM BRI, buku tabungan BRI milik Desi, satu helai gendongan bayi bercorak ungu, satu botol susu bayi, satu jaket anak dan satu keping CD rekaman CCTV Atrium Senen.
Krishna mengatakan para tersangka merupakan pemain lama. Mereka beroperasi secara profesional.
"Pelaku baru mengaku sekali. Kalau dilihat modusnya tidak sekali. Kita akan kembangkan lagi," katanya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.