Hasil Tes Negatif, Polisi Tetap Dalami Dugaan Narkoba Ivan Haz

Selasa, 01 Maret 2016 | 19:12 WIB
Hasil Tes Negatif, Polisi Tetap Dalami Dugaan Narkoba Ivan Haz
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penggunaan narkoba anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Saat ini sedang didalami kaitan informasi yang bersangkutan menggunakan sabu," kata Eko di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2016).

Menurut Eko, pendalaman dugaan penggunaan narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti jika Ivan pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu tahun 2015 dan 2016 di Komplek perumahan Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Kaitan pendalaman karena informasi Dirkrimum Krishna bahwasanya dari hasil pemeriksaan di Kostrad pada tahun 2015 ada transaksi empat kali IH kemudian 2016 pada Januari dua kali. Ini baru kita dalami dilakukan pemeriksaan bukan BAP tapi pemeriksaan untuk terapi," kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan pihaknya juga sedang mendalami transaksi narkoba yang diduga dilakukan Ivan Haz apakah dilakukan sendiri atau melalui orang lain.

"Ada kaitan ke sana (keterlibatan oknum TNI) makanya kita coba dalami semua hasil pemeriksaan yang dilakukan Krishna akan kita kroscek apakah benar karena tidak mungkin anggota dewan beli langsung tetapi dia melalui orang, asisten atau anak buah yang disuruh ketemu di Kostrad, ini sedang dalami," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan urine, dan hasilnya pemeriksaan urine anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut tidak mengandung amphetamine.

"Teman IH kita tes urine hasil negatif. Dari enam item yg dilakukan morfin negatif, ganja negatif, ecstasy negatif sabu negatif, kokain negatif, " kata dia.

Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004tentang KDRT. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI