Surat Edaran KPI Berpotensi Mematikan Keberagaman di Indonesia

Selasa, 01 Maret 2016 | 18:51 WIB
Surat Edaran KPI Berpotensi Mematikan Keberagaman di Indonesia
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia menolak surat edaran KPI yang melarang televisi menayangkan  acara pria berpenampilan kewanitaan. Menurut kelompok yang terdiri dari 56 organisasi dan jaringan kerja serta 46 individu yang peduli terhadap penyiaran di Indonesia tersebut menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPI tersebut dapat mengancam keberagaman di Indonesia.
 
"Kami melihat surat edaran KPI ini berpotensi ingin mematikan keberagaman di Indonesia," kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Novita saat beraudiensi dengan Komisioner KPI di Gedung KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa(1/3/2016).
 
Selain mengancam keberagaman, Dian juga belum terlalu memahami maksud dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KPI terkait pria kewanitaan tersebut. Karenanya dia menanyakan apa yang dimaksudkan oleh KPI tentang Pria kewanitaan, tentang gaya jalannya, dan gerakannya yang lain.
 
"Sebenarnya kita sangat kecewa dengan surat edaran ini, padahal sebenarnya ini adalah HAM dan ada kemerdekaan gender disini. Soal gaya berpakaian kewanitaan, itu bagaimana sebenarnya, jangan ini hanya perspektif  dari KPI saja," kata Dian.
 
Dia pun menilai apa yang dilakukan oleh KPI dengan mengeluarkan surat edaran tersebut bertujuan untuk mendiskriminasikan golongan tertentu. Padahal, menurut Dian seharusnya KPI mberikan ruang ekspresi bagi publik, bukan malah sebaliknya mengekang dan membelenggunya.
 
"Nanti dengan adanya pembatasan terhadap ekspresi ini, aspirasi dari individu dan media-media akan terbelenggu. Seharusnya KPI memberikan ruang kepada publik, bukan malah menstereotipkan golongan tertentu," kata Dian.
 
Seperti diketahui, pada tanggal 23 Februari 2016 lalu KPI mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 203/K/KPI/02/16 yang intinya melarang televisi dan radio untuk menayangkan dan menyiarkan hal-hal yang berbau kebanci-bancian.
Adapun konten yang dilarang adalah:
 
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make-up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk  gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
 
KPI Pusat menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja.Dan apabila terus dilakukan oleh media, maka KPI akan memberikan sanksi.
 
'Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran.Sanksi akan kami jatuhkan, jika lembagapenyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal diatas'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI