Ketua DPR Ade Komaruddin menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, khususnya kasus yang menimpa Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrianti.
Apalagi, Ketua KPK Agus Raharjo menyebut ada orang lain, selain Damyanti, yang terlibat dalam kasus suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini dengan Komisi V DPR ini.
"Kita menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK atau yang lainnya termasuk masalah yang dihadapi teman-teman di Komisi V," kata Ade di DPR, Selasa (1/3/2016).
Khusus kasus korupsi di lembaga politik seperti di DPR, Ade menerangkan, pada prinsipnya, tidak boleh mencampuradukan politik dan hukum. Sebab, bila terjadi, maka akan merusak demokrasi yang sesungguhnya. Karenanya, dia menyebut tidak perlu ada intervensi politik dari pihak manapun untuk kasus ini.
"Pada prinsipnya hukum tidak boleh dicampuri oleh politik. Bila itu tidak terjaga maka dapat merusak demokrasi, kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Politisi Golkar ini.
Lebih jauh, Ade menerangkan, masalah korupsi adalah tantangan yang berat untuk pimpinan DPR dan hal ini telah dibahas dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan Fraksi. Tujuannya adalah supaya menghilangkan budaya korupsi di parlemen.
"Untuk menghilangkan sekaligus tidak mungkin, tapi kalau berupaya untuk meminimalisir terus kita lakukan. Kita telah berupaya secara sistematik membuat anggota DPR tidak tergoda oleh praktek seperti itu, secara sistemik seperti itu, serta tidak bolehada peluang untuk tergoda olehp praktek korupsi. Kita ingin semua bersih," ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Agus Raharjo kemarin, Senin (29/2/2016), menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Agus belum mau mengungkap siapa identitas tersangka tersebut.
"Kita sudah tanda tangan sprindik baru. Ada yang mau dinaikan. (dari swasta atau anggota DPR?) dua-duanya," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putrianti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam kasus ini, Damayanti menerima suap senilai SGD 404 ribu.