Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3/2016).
"Ini masalah penegakan keadilan, masalah penegakan hukum. Jadi tak ada yang lain tak ada kalah menang," kata Krishna di Polda Metro Jaya.
Krishna mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah dilakukan sesuai prosedur. Dia yakin kasus pembunuhan tersebut akan terang benderang.
"Kami melakukan ini (penyidikan) bukan karena pertimbangan lain tapi kewajiban kami dalam rangka membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa pelaku," kata Krishna.
Krishna mengatakan saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara Jessica.
Penyidik, katanya, belum menerima petunjuk lebih lanjut dari jaksa penuntut umum.
"P19 belum, kemarin turun P18 artinya berkas belum dinyatakan lengkap P19 nanti berisi tentang petunjuk, jadi kami belum terima petunjuk," kata dia.