Ivan Haz Akan Upayakan Perdamaian Dengan Toipah

Selasa, 01 Maret 2016 | 15:27 WIB
Ivan Haz Akan Upayakan Perdamaian Dengan Toipah
Salah satu pengacara Toipah dari LBH APIK, Uli Pangaribuan. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya anggota DPR Komisi IV fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, akan berupaya melakukan perdamaian dengan Toipah (20), pembantu rumah tangga Ivan. Toipah merupakan korban penganiayaan yang dilakukan putera mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz.
 
"Sementara saat ini kami sedang menjalankan upaya perdamaian dengan pihak pelapor (Toipah)," ujar Tito di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
 
Tito menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Toipah untuk mengajukan perdamaian.
 
"Kemarin sudah ada pembicaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga, tapi kali ini kami kuasa hukum mengambil alih agar persoalan ini bisa segera selesai," ucapnya .
 
Lebih lanjut, mengenai upaya perdamaian, pihaknya akan menjelaskan terkait kesalahpahaman yang dilakukan Ivan Haz kepada Toipah. Dirinya mencontohkan, kasus anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang dilaporkan tenaga Ahli DPR Dita Aditya atas kasus penganiayaan, selesai dengan cara kekeluargaan.
 
"Ya tentu ada kesalahpahaman dalam persoalan ini yang perlu dijelaskan sehingga kita perlu melengkapi upaya perdamaian ini, supaya lebih konkret, karena kemarin ada peristiwa juga kan? Ada anggota DPR (Masinton Pasaribu) lain kasusnya juga bisa diselesaikan dengan perdamaian," kata Tito.
 
Dirinya menambahkan, upaya perdamaian terhadap Toipah terus dilakukan meski Polda Metro Jaya telah menetapkan Ivan sebagai tersangka. 
 
"Karena upaya perdamaian ini sudah dijajaki, tapi kemarin ada hambatan. Meskipun demikian kita jalani proses yang ada di Polda dan kami yakin Polda akan bertindak dengan professional. Begitu juga dengan Pak Ivan punya hak untuk klarifikasi dan membantah hal-hal yang terkait dengan persoalan ini," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI