Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menilai kasus penganiayaan pekerja rumah tangga yang menjerat anggota PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz merupakan sebuah pukulan untuk partainya.
"Ya ini musibah," kata Hasrul saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya partainya akan memberikan sanksi kepada Ivan Haz apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Nantilah (akan ada sanksi) setelah terbukti. Setelah di hukum," kata dia.
Hasrul mengaku kedatangannya tersebut untuk mengetahui secara langsung kasus penganiayaan yang menjerat anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Ini yang mau saya tanyakan. Karena selama ini dia sulit dikomunikasikan. Jika terbukti kita ikuti prosedur hukum," katanya.
Lebih lanjut, Hasrul mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait ancaman sanksi pemecatan yang akan dilakukan terhadap anggota Komisi IV DPR RI tersebut.
"Ya MKD silakan dengan cara kerja bapak-bapak mulia. Ini kan fraksi PPP Ini anggota saya lho," kata dia.
Dia sendiri enggan membahas dugaan penggunaan narkoba Ivan Haz. Pasalnya, kata dia Ivan tidak terbukti menggunakan narkoba, lantaran hasil pengecekan urine Ivan Haz negatif.
"Ih dia kan tidak terbukti. Tes urinnya sudah negatif," kata dia.
Ivan resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam. Ivan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.