Ivan resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam. Ivan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.
Ivan Haz Terjerat Kasus Penganiayaan PRT, Musibah Buat PPP
Selasa, 01 Maret 2016 | 15:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri
14 Desember 2022 | 13:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI