Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Selasa (1/3/2016).
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan putusan hakim menjadi bukti kalau proses penyelidikan dan penyidikan polisi sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada kalah menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada track-nya," kata Krishna di Polda Metro Jaya.
Krishna menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Jessica sambil tetap berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 dari JPU. Nanti ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang," kata dia.
Dalam persidangan tadi, hakim menilai gugatan pengacara Jessica tidak tepat sasaran. Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.