Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada kemungkinan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz diberhentikan. Fanny sekarang ditahan di Polda Metro Jaya karena terjerat kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).
"Kemungkinan besar diistirahatkan DPR sampai dengan tahun 2019. Sampai pemilu legislatif 2019 selesai. Jadi kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan jadi anggota DPR," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (1/3/2016).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan panel dibentuk karena putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu terindikasi melakukan pelanggaran etika sebagai anggota dewan.
"Panel dibentuk karena ada pelanggaran berat, ancamannya diberhentikan tiga bulan, atau PAW. Bisa juga diberhentikan secara tetap," kata Junimart.
Saat ini panel sedang bekerja dan memiliki waktu 30 hari. Hasilnya nanti, akan memutuskan apakah Ivan terbukti melakukan pelanggaran etika atau tidak.
Anggota MKD yang ketua panel, Lili Asdjujireza, mengatakan panel berisi tujuh anggota yang terdiri dari tiga anggota MKD dan empat unsur masyarakat. Saat ini, panel sudah bekerja selama dua pekan.
"Jadi kita menggunakan masukan dari akademisi, dan tokoh masyarakat. Sehingga nanti kita pelajari. Dan ini akan dilakukan secara tertutup. Hukumannya pun nanti tergantung, berat, ringan, atau sedang," kata Lili.
Terjerat Kasus Penganiayaan, Ivan Haz Terancam Dipecat
Selasa, 01 Maret 2016 | 12:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI