Suara.com - Tim kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta pusat I Wayan Merta yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Selasa (29/2/2016).
"Hakim sudah memutuskan penahanan itu sah. Praperadilan sudah jelas ditolak," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Dian Perry, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sidang praperadilan selesai, Dian berkonsentrasi untuk menghadapi sidang pengadilan perkara pokok.
"Jadi saya rasa ini tinggal kita menunggu sidang perkara pokok," kata dia.
Dia berharap berkas perkara Jessica segera rampung dan secepatnya dibawa ke persidangan.
"Yang baik mendukung sidang perkara pokok bisa dipercepat dari kejaksaan nanti dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Namun, dia belum mengetahui kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan kesiapan jaksa penuntut umum.
"Berapa lama proses tergantung jaksa penuntut umum," kata dia.
Hakim tunggal I Wayan Merta telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica. Salah satu pertimbangan hakim, gugatan tidak tepat sasaran karena seharusnya pengacara Jessica juga menyertakan Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.