Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tidak menyoal putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang mereka ajukan.
"Nggak masalah, itu putusan hakim ya," kata pengacara Yudi Wibowo Sukinto usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Namun, Yudi masih bersikukuh bahwa proses penahanan terhadap Jessica tidak sah.
"Itu kan prosesnya saja, penahanan, yang kita maksud kan penahanan tak sah itu saja," kata dia.
Yudi juga menegaskan Jessica tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Yah gak ada perbuatan kan. Wong gimana mau ngakui orang gak ada perbuatan itu gimana," kata dia.
Menurut Yudi sampai sekarang polisi belum bisa membuktikan kalau Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam.
"Ya itu tidak terbukti di CCTV nggak ada tuangkan racun," kata Yudi.
Setelah kalah di praperadilan, langkah pengacara Jessica selanjutnya ialah menunggu pelengkapan berkas perkara Jessica agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Tunggu P21, pokok perkara diadili, kalau diadili, kan Jessica datang," kata dia.