Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan DPR menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya dalam kasus anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz atas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Saat ini, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sudah ditahan.
"Tentu kami sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri," kata Agus di DPR, Selasa (1/3/2016).
Di DPR, kata Agus, Mahkamah Kehormatan Dewan juga memproses kasus Ivan Haz dari sisi etika. MKD tengah membentuk tim panel untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"Sekarang sudah dibentuk panel. Kalau begini, dugaannya pelanggaran berat. Panel sekarang sedang bekerja. Sekarang paralel, di koridor hukum ditangani kepolisian, dan maslaha pelanggaran etikanya sekarang juga sedang berproses. Mudah-mudahan tidak begitu lama," kata politisi Demokrat.
PPP siap memberikan bantuan hukum kalau Ivan Haz membutuhkan. Tetapi, kata juru bicara PPP, Arsul Sani, partai tidak akan intervensi pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Ivan ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.