Suara.com - Juru bicara PPP, Arsul Sani, mengatakan lembaga bantuan hukum partainya siap memberikan bantuan hukum terhadap anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan sekarang ini jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya setelah terjerat kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
"LBH PPP memang terbuka memberikan bantuan hukum kepada setiap masyarakat yang memerlukan, ya tentu termasuk buat Ivan Haz, jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup," kata Arsul, Selasa (1/3/2016).
"Ivan Haz dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," anggota Komisi III menambahkan.
Arsul mengatakan meski membuka pintu bantuan hukum kepada anggota KomiI IV DPR, PPP tetap menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya. PPP, katanya, tidak akan intervensi proses hukum terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"PPP tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi proses hukum tersebut," ujarnya.
Ivan ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin (29/2/2016) malam. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT.