Tim kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang yakin gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso tidak berkekuatan hukum tetap karena salah sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum polisi, Ajun Komisaris Besar Aminullah, mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya.
"Putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak bisa dilaksanakan. Yang melakukan perbuatan hukum Polda, seharusnya pihaknya ada dua minimal," kata Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Aminullah juga menanggapi permintaan pengacara Jessica agar polisi mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya kalau hakim memenangkan gugatan mereka. Menurutnya, seharusnya gugatan tersebut diajukan kepada Polda Metro Jaya, sebab Jessica ditahan di polda, bukan di Polsek Metro Tanah Abang.
"Misalnya nanti diputus termohon agar segera mengeluarkan (Jessica) dari tahanan, yang diperintah Polsek Metro Tanah Abang, padahal yang nahan kan Polda," kata dia
Aminnulah menduga alasan pengacara Jessica menggugat Polsek Metro Tanah Abang karena mereka ingin mengetahui alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Kami tidak tahu motivasi dia (pihak Jessica). Ingin mencari informasi apa sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica. Tapi kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau mengajukan lagi," katanya.