Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica

Selasa, 01 Maret 2016 | 11:01 WIB
Hakim Tolak Seluruh Gugatan Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Pertimbangan hakim, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica bahwa semua perbuatan pemohon telah sesuai dengan hukum acara pidana, permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya. Pemohon ditolak," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/3/2016).

Terkait penahanan yang disoal pengacara Jessica, hakim memberikan penjelasan:

"Apabila dicermati surat bukti termohon, bukti surat tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan kasus Mirna. Dengan demikian, bukti surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar penahanan Jessica tidak sah. Bukti mendukung termohon praperadilan," kata Wayan.

Hakim mengatakan Polsek Metro Tanah Abang -- pihak termohon dalam praperdilan --  telah melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang telah diajukan pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Penahanan apakah sah menurut hukum atau tidak. Tindakan termohon telah sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon, yaitu P1 sampai P23," kata Wayan.

"Setelah hakim mencermati tindakan termohon, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang, kuhap, khususnya tentang penahanan," Wayan menambahkan.

Wayan menyatakan Polsek Metro Tanah Abang tidak berhak mengeluarkan Jessica dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hakim juga menyatakan termohon juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut pencekalan Jessica ke luar negeri.

"Maka tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Wayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI