Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso optimistis dengan apapun putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Hari ini kan dengar saja. Optimis itu semua optimis, tapi keyakinan menang itu hakim yang lakukan," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Yudi mengatakan kalau hakim tunggal I Wayan Merta memenangkan gugatan, maka Jessica harus dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Kalau menang, kita lihat perintah hakim. Kalau menang, harus keluar. Kalau di KUHAP, setelah putusan itu harus keluar. Kalau tidak dikeluarkan, kami lapor ke DPR, karena melanggar undang-undang," kata dia.
Tim kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.