Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jesica Kumala Wongso, hari ini Selasa (3/1/2016).
"Iya (pembacaan putusan) pukul 9 (WIB) nanti," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto ketika dikonfirmasi suara.com, Selasa (1/3/2016).
Yudi sendiri mengaku pihaknya pasrah bakal menerima apapun putusan praperadilan yang nantinya bakal dibacakan Hakim Tunggal I Wayan Merta. Sebab menurutnya dua ahli dan saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan di sidang praperadilan tidak bisa menjadi jaminan gugatan pihaknya kepada pihak kepolisian bisa sepenuhnya dikabulkan hakim.
"Tidak ada jaminan. Kita berserah saja kepada Allah SWT," kata dia.
Pengacara Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.