Polisi Belum Tingkatkan Status Hukum Istri Ivan Haz

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 01 Maret 2016 | 03:39 WIB
Polisi Belum Tingkatkan Status Hukum Istri Ivan Haz
Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz (berbatik hijau), dikawal polisi usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (29/20 [Antara/Teresia May].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum meningkatkan status hukum istri anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz berinisial A terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga T (20).

"Istrinya masih saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Senin (29/2/2016) seperti dikutip Antara.

Krishna mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peran istri anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Penyidik sempat memeriksa A sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap korban T. Namun, saat itu A membantah Ivan Haz telah melakukan kekerasan terhadap T dengan alasan suaminya itu hanya mendorong korban.

Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu usai menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 10 jam pada hari Senin (29/2) mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB.

Krishna mengungkapkan bahwa Ivan Haz juga sempat menjalani tes urine. Namun, menunjukkan hasil negatif narkoba.

"Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika narkotika negatif memang ada zat lain karena kata dokter meminum obat namun bukan narkotika," ungkap Krishna.

REKOMENDASI

TERKINI