Ivan Haz Akui Aniaya PRT, Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 29 Februari 2016 | 23:47 WIB
Ivan Haz Akui Aniaya PRT, Terancam 10 Tahun Penjara
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krisha Murti mengatakan, Anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz telah mengakui perbuatannya terkait kasus penganiaayaan terhadap Toipah, seorang pembantu rumah tangga.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya unsur pidana dengan ancaman lima tahun sampai 10 tahun," kata Krishna di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Kepada penyidik, Ivan mengaku penganiayaan yang dilakukannya sudah berlangsung dari Juni hingga September 2015. Polisi kemudian menjerat putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan, terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," ujar Krishna menegaskan.

Hari ini, Ivan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Toipah. Dia pun resmi ditahan setidaknya sampai 20 hari ke depan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

REKOMENDASI

TERKINI