Suara.com - Pengacara pemuda berinisial M (20), Agus Rudianto, mengatakan M tidak hanya satu kali dua kali mengalami pelecehan seksual dari Saipul Jamil.
"Informasinya empat kali. Dua kali di bulan Oktober 2015, satu kali di bulan Desember, dan satu kali lagi di bulan Januari," kata Agus usai mengikuti pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (29/2/2015).
Usai mengalami pelecehan seksual, lelaki yang saat ini sedang bekerja di salah satu perusahaan swasta tersebut sempat takut melaporkan Saipul ke polisi.
"Ini kan harus ada yang dipertimbangkan, satu karena ini aib, malu, dan ketakutan," kata dia.
Keberanian M muncul setelah melihat pemuda berinisial DS dan AW berani melaporkan Saipul ke kantor polisi.
"Dia baru mau berani karena adanya laporan yang lain terlebih dahulu," kata Agus.
Akhirnya, M melaporkan pemain film berjudul Pijat Atas Tekan Bawah ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam laporannya, M mengaku diajak mandi bersama, melakukan hal-hal yang tidak wajar, seperti mencukur bulu kemaluan dan lebih serius lagi.
Saipul terancam Pasal 290 Ayat 1 Jo Pasal 281 Ayat 2 tentang tidak pidana kejahatan, kesopanan, atau kesusilaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, Saipul meringkuk di tahanan Polsek Kelapa Gadung dalam kasus pencabulan terhadap DS. Saipul telah dijadikan tersangka.