Kartu Identitas Anak (KIA) dikritik oleh Anggota Komisi II saat rapat dengar pendapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di DPR, Senin (29/2/2016). Anggota Komisi II Fraksi Demokrat Lufhfi A Mutty mempertanyakan kebijakan ini. Menurutnya, dari pada membuat kebijakan baru, lebih baik Kementerian Dalam Negeri fokus dalam menyelesaikan KTP elektronik.
"Pak Menteri, saya minta anda tidak buat kebijakan atau terobosoan lain seperti membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Yang penting adalah mengurus dan memaksimalkan e-KTP," katanya dalam rapat.
Senada, Anggota Komisi II Fraksi Golkar Agung Widyantoro mengatakan, Menteri Dalam Negeri harus fokus pada memaksimalkannya single identity. Sehingga, Kartu Identitas Anak ini tidak terkesan hanya membuat 'proyek' semata. Sebab, kartu tersebut tidak berguna untuk anak lantaran anak jarang melakukan transaksi jual beli.
"Jangan ada kesan 'proyek' dalam pembuatan kartu identitas anak itu," ujarnya.
Ditemui disela-sela rapat, Menteri Tjahjo Kumolo menerangkan, kartu ini banyak memiliki manfaat. Di antaranya, kartu ini bisa disetarakan dengan KTP.
"Untuk anak SMP misalnya, punya KTP mau punya rekening bank sendiri. Mau sekolah mewajibakan nabung tidak harus KTP orang tua, dia bisa nabung sendiri. Ya bisa untuk urus apa-apa lah," kata Tjahjo.
Penerbitan kebijakan ini diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan persiapan di 50 kota.