Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tengah menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Hakim Tunggal I Wayan Merta akan membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Kami ikuti besok prosesnya (praperadilan)," ujar Krishna di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna tidak mau berspekulasi mengenai keputusan hakim tunggal, besok.
"Saya nggak bisa bicara kalau belum terjadi. Kami lihat besok," kata dia.
Terkait dengan pelimpahan berkas kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang beberapa waktu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap, kata Krishna, penyidik akan melengkapi sesuai arahan jaksa.
"Ya kami penuhi kalau ada petunjuk. Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri, pengiriman berkas pertama lalu ada petunjuk dari jaksa penuntut umum itu hampir semua, jadi itu barang biasa. Nanti saya baca petunjuknya," katanya.
Krishna juga mengatakan kepolisian masih memiliki waktu cukup untuk melengkapi berkas perkara. Masa penahanan Jessica juga masih lama.
"Saya baru baca P19 , saya belum baca nanti kalau turun saya baca. Kami punya waktu sepanjang proses penahanan, kami punya waktu ada 20 hari, diperpanjang 20 hari, kalau kurang di perpanjang 40 hari, perpanjang. Itu berlaku untuk semua kasus yang lain," kata Krishna.
Pengacara Jessica mengajukan praperadilan karena menilai proses penetapan Jessica menjadi tersangka tidak disertai bukti-bukti konkrit atau tidak sesuai prosedur.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.