Suara.com - Setelah penguasa Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian listrik di Polres Jakarta Utara, pengacara Razman Arif Nasution berencana mengajukan praperadilan.
"Kami akan mempertimbangkan untuk lakukan praperadilan," kata Razman di Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).
Razman ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan sebelum eksekusi pembongkaran bangunan di kawasan Kalijodo.
Pengusaha klub malam di Kalijodo itu sebelumnya juga telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus bisnis prostitusi.
"Kami selesaikan dulu yang menjerat Daeng di Polres Utara. Dia saat ini memang terkena kasus porstitusi dan pencurian listrik," kata Razman.
Razman belum tahu apakah masih ada pasal baru lagi yang akan dikenakan kepada Daeng Aziz.
"Kami masih fokus dengan dua kasus itu, sudahlah masih itu yang menjerat dia (Aziz)," ujar Razman.