Deponeering Kasus Samad dan BW Diputuskan Pekan Ini

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung
Deponeering Kasus Samad dan BW Diputuskan Pekan Ini
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Keputusan itu atas dasar kepentingan umum.

Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan segera menerbitkan deponeering atau menghentikan perkara hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Keputusan itu akan dikeluarkan pekan.

‎"Minggu ini akan diputuskan (deponeering)," kata Prasetyo di kantor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Namun Prasetyo belum mau menyebutkan tanggal dikeluarkannya deponeering terhadap dua eks pimpinan KPK tersebut. ‎Yang jelas, kata dia keputusan itu atas dasar kepentingan umum.

"Insya Allah, nanti saya kasih tahu‎. Saya katakan, pemberantasan korupsi itu kan kepentingan umum," ujar dia.

Baca Juga: Fit And Proper Test Capim KPK Ditunda Malam Ini, Komisi III Bakal Lanjut Proses 6 Orang Lagi Mulai Besok Pagi

Sedangkan mengenai pro dan kontra terkait rencana penerbitan deponeering tersebut, khususnya penolakan oleh beberapa anggota DPR menurut dia hal itu tak akan mempengaruhi keputusannya sebagai Jaksa Agung. ‎Dia menegaskan, deponeering yang akan diterbitkan itu sudah menjadi keputusan akhir.

"Biar pun ada pro dan kontra, tapi kan yang putuskan Jaksa Agung. Insya Allah secepatnya.‎ Keputusan deponering (‎AS dan BW) ini sudah final," jelas dia.