Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Edward Harris Sinaga, memvonis terdakwa Margariet Megawe dengan hukuman seumur hidup. Margaret terbukti melakukan pembunuhan Angeline.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).
Sebelumnya, awal Febuari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar Bali, menuntut terdakwa pemubuh Engeline lainnya, Agustay Hamdamay (25). Dia ikut serta membantu pembunuh korban Engeline (Angeline).
Agus dituntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara. (Antara)