Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal belum mau menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Namun demikian, Iqbal mengaku upaya penyidikan kasus kematian Mirna yang telah menjerat Jessica sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
"Kita yakin bahwa semua upaya paksa proses penyidikan sudah benar. Upaya penggeledahan, penangkapan, penahanan," kata Iqbal di kawasan Kalijodo, Minggu (28/2/2016).
Meski tidak mau menyebut optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Iqbal hanya memastikan jika apa yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah benar.
"Ya kami yakin sudah benar. Saya nggak ngomong menang atau tidak. Kami yakin kami sudah benar," katanya
Pengadilan Negeri Jakara Pusat telah menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Jessica, Jumat (26/2/2015) kemarin. Agenda sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta tersebut yakni pembacaan kesimpulan perkara.
Dalam sidang I Wayan mengatakan jika pembacaan putusan akan digelar pada Selasa (1/3/2016) mendatang.
"Agenda pembacaan putusan akan dibacakan pada tanggal 1 Maret 2016," kata Wayan lalu menutup sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Jessica sudah mengajukan permohonannya dan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan permohonannya tersebut. Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica dalam memuluskan harapannya untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan yang ditetapkan kepolisian. Karenanya, pihak Jessica pun merasa yakin, hakim pengadilan akan mengabulkan permohonannya tersebut.