Pengacara Minta Penahanan Daeng Aziz Ditangguhkan

Minggu, 28 Februari 2016 | 17:33 WIB
Pengacara Minta Penahanan Daeng Aziz Ditangguhkan
Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razman Arif Nasution, pengacara Abdul Aziz atau Daeng Aziz akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Daeng Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik dan telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) lalu.

"Saya akan sampaikan besok. Saya berharap dalam hal ini Polres, kasat, penyidik untuk memberi izin Penangguhan penahanan. surat-surat Penangguhan penahanan juga sudah dibuat kok," kata Razman di kawasan Kalijodo, Minggu (28/2/2016).

Menurutnya, alasan penangguhan penahanan dilakukan lantaran Daeng Aziz masih punya kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Dia juga menjamin Daeng Aziz tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya kira dia punya keluarga, punya anak, dan tidak melarikan atau menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri. Dia datang kok," kata Razman.

Lebih lanjut, Razman mengatakan Daeng Aziz akan kooperatif terhadap pemeriksaan kepolisian. Dia juga mengatakan tidak ada perlawanan yang dilakukan Daeng Aziz saat polisi melakukan penangkapan.

"Dia kan gentle dia taat hukum, siapa bilang dia ada perlawanan. Datang dipanggil di proses nggak ada perlawanan. Nah saya akan coba besuk dia hari ini, dan pengembangan besok seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka pencurian listrik PLN untuk kafenya di kawasan Kaljodo. Penguasa Kalijodo tersebut diciduk saat berada di salah satu tempat kos di Pasar Baru, Jakarta Utara.

Belakangan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Kalijodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI