Rahwana Ketagihan Jual Sabu, Sehari Bisa Untung Rp5 Juta

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2016 | 20:42 WIB
Rahwana Ketagihan Jual Sabu, Sehari Bisa Untung Rp5 Juta
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Timur gencar memberantas kasus narkoba. Baru-baru ini, mereka kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Jalan Cemara, RT 3, RW 7, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka bernama Rahwana alias Tono, polisi penyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dari warga Jalan Tanah Tinggi Barat, RT 5, RW 7, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, itu, antara lain 76 paket bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, uang tunai Rp650 ribu, dua pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru nomor polisi B 3629 BWQ.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini, petugas mendapatkan informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Cemara.

Berdasarkan informasi itu, kata Husaimah, petugas Unit Reskrim Polsek Pulogadung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Tepat pada hari Kamis (25/2/2016) jam 15.30 WIB, Brigadir Polisi Kepala Yusuf P. melihat gerak gerik Rahwana mencurigakan.

Ketika itu, Rahwana keluar dari gang dengan menggunakan sepeda motor Satria. Selanjutnya, petugas langsung menghentikan Rahwana dan dilakukan penggeledahan.

Dari tubuh Rahwana, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dari kantong celana pendek warna hitam yang digantung di kamar pelaku," kata Husaimah.

Husaimah mengatakan selama penggeledahan berlangsung Ketua RT setempat turut menyaksikan.

Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Pulogadung guna proses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti sabu tersebut berat bruto kurang lebih 31 gram dan diperkirakan nilai uang kurang lebih Rp35 juta," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjalani bisnis narkoba karena kesulitan mencari pekerjaan.

Rahwana tertarik jual sabu karena nilai keuntungannya sangat menjanjikan.

"Dan menurut pengakuannya sudah setahun menjalani bisnis ini serta dalam sehari bisa mendapatkan uang berkisar Rp5 juta ke atas," katanya.

Husaimah mengatakan pelanggan Rahwana terdiri dari beragam kalangan.

"Dalam penjualan kadang pelanggan bertemu langsung, namun kalau sudah kenal, uang ditransfer, kemudian barang diantar. Barang haram tersebut dipasarkan di sekitar Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. Sedangkan barang diperoleh dari wilayah pusat," ujar Husaimah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI