Suara.com - Polres Jakarta Timur gencar memberantas kasus narkoba. Baru-baru ini, mereka kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Jalan Cemara, RT 3, RW 7, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka bernama Rahwana alias Tono, polisi penyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita dari warga Jalan Tanah Tinggi Barat, RT 5, RW 7, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, itu, antara lain 76 paket bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale, uang tunai Rp650 ribu, dua pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru nomor polisi B 3629 BWQ.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah kepada Suara.com menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini, petugas mendapatkan informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Cemara.
Berdasarkan informasi itu, kata Husaimah, petugas Unit Reskrim Polsek Pulogadung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Tepat pada hari Kamis (25/2/2016) jam 15.30 WIB, Brigadir Polisi Kepala Yusuf P. melihat gerak gerik Rahwana mencurigakan.
Ketika itu, Rahwana keluar dari gang dengan menggunakan sepeda motor Satria. Selanjutnya, petugas langsung menghentikan Rahwana dan dilakukan penggeledahan.
Dari tubuh Rahwana, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
"Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dari kantong celana pendek warna hitam yang digantung di kamar pelaku," kata Husaimah.
Husaimah mengatakan selama penggeledahan berlangsung Ketua RT setempat turut menyaksikan.