Mutilasi Dua Anak Kandung, Brigadir Petrus Harus Dihukum Mati

Jum'at, 26 Februari 2016 | 18:51 WIB
Mutilasi Dua Anak Kandung, Brigadir Petrus Harus Dihukum Mati
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengutuk kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap dua bocah, Fabian (4) dan Amora (3), yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang tak lain anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Petrus Bakus.

"KPAI mengutuk tindakan kriminal yang dilakukan oknum polisi Brigadir Petrus Bakus, yang tega membunuh dua anaknya sendiri dengan sadis," kata Susanto di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Tindakan Petrus, kata dia, menistakan kehormatan kemanusiaan. Itu sebabnya, yang bersangkutan harus diberikan hukuman mati.

Mengenai adanya kemungkinan Petrus mengidap penyakit jiwa, Susanto mengatakan KPAI belum mengetahui lebih jauh.

"Jadi masih perlu pendalaman," kata dia.

KPAI, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak.

"Meminta masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial secara viral, karena hal itu bertentangan dengan UU," katanya.

Kepolisian, kata dia, harus melakukan langkah-langkah pembenahan internal untuk mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kriminal ini. Hal yang dapat dilakukan seperti supaya lebih selektif dalam melakukan penjaringan anggota.

REKOMENDASI

TERKINI