Suara.com - Penguasa Kaijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, kembali tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi, Jumat (26/2/2016). Pemilik bisnis kafe tersebut mengutus pengacaranya, Razman Arif Nasution, untuk datang ke Mapolda Metro Jaya.
Razman menemui Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo sekitar 15 menit.
"Koordinasi saya dengan Pak Suparmo, kami menyepakati, Polda Metro agar fokus fokus mem-back up rencana penggusuran yang diagendakan Pemerintah Provinsi DKI yang deadline-nya pada Senin mendatang," kata Razman di Polda Metro Jaya.
Razman tidak dapat memastikan kapan kliennya akan diperiksa dalam kasus bisnis prostitusi. Dia memperkirakan pemeriksaan akan dilakukan setelah proses penutupan kawasan Kalijodo tuntas.
"Panggilan kedua klien saya akan datang, jika sampai panggilan ketiga klien saya masih mangkir, maka itu hak Polri untuk melakukan penjemputan paksa," ujar Razman.
Belakangan terungkap ternyata siang tadi Daeng Aziz ditangkap petugas Polres Jakarta Utara di salah satu kos di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Daeng Aziz dikenakan sangkaan baru, yakni dugaan pencurian listrik untuk dialirkan ke kafenya di Kalijodo.
Saat ini, Daeng Aziz sedang menjalani proses pemeriksaan di lantai empat kantor Polres Jakarta Utara.