Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pelibatan TNI dalam penggusuran di Kawasan Kalijodo tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupkosi)-nya.
"Tidak ada tupoksi TNI, tidak ada urusan menggusur. Yang ada, kalau tidak salah TNI bisa membantu saat memberantas teroris itu juga kalau diminta Polri," kata Fadli Zon di DPR, Jumat (26/2/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin mengatakan, TNI itu dilatih dengan keras dan dipersenjatai dengan alutsista modern untuk menghadapi peperangan dan pertempuran dalam rangka mmepertahankan dan melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
"Tak perlu lebay dengan mengerahkan ratusan anggota TNI. Satpol PP dan polisi daerahpun, menurut hemat saya sudah cukup, dan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, dasar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dalam pelibatan TNI pada penggusuran ini tidak tepat. Ahok mendasarkan pelibatan TNI dalam penggusuran ini sesuai Pasal 7 ayat 2b UU nomor 34/2004 tentang TNI. Hasanuddin menerangkan, pasal itu harusnya digunakan hanya dalam keadaan khusus dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Terlalu naif kalau kemudian ayat ini dipakai hanya untuk menggusur para pelacur. Mari tempatkan para prjaurit kebanggan negeri ini pada posisi semestinya," kata Hasanuddin.