Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan penguasa Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, dijerat dengan Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Daeng telah ditetapkan menjadi tersangka kasus itu, dia diduga mencuri jaringan listrik yang kemudian dialirkan ke kafenya di Kalijodo.
Pasal tersebut berisi: "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar."
"Ancaman hukuman penjara kasus ini selama tujuh tahun," kata Bolly kepada wartawan.
Bolly mengatakan pemeriksaan terhadap Daeng sekarang sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Utara.
Saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini sekitar sepuluh warga.
Polisi telah menemukan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Daeng Aziz menjadi tersangka kasus dugaan mencuri listrik.
Untuk mengusut kasus ini, kata Bolly, polisi bekerjasama dengan PT. PLN (persero).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian listrik, Daeng sudah jadi tersangka kasus prostitusi.
Kasus prostitusi ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pencurian listrik ditangani Polres Jakarta Utara.
Kasus ini merupakan rangkaian dari rencana penutupan kawasan prostitusi Kalijodo.