Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengungkapkan kenapa Jessica stres di tahanan Polda Metro Jaya.
"Jessica stres karena orang tidak merasa berbuat meracuni, malah ditahan. Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," kata Yudi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi menyarankan kalau polisi tidak bisa menyelesaikan berkas perkara sampai P21, polisi harus minta bantuan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan menjadi selama 40 hari sesuai ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau sampai 40 diperpanjang, tidak sampai P21 itu harus dikeluarkan. Itu namanya bebas demi hukum," kata Yudi.
Tim pengacara Jessica mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan Jessica terlibat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Putusan sidang praperadilan rencananya akan dibacakan hakim tunggal I Wayan Merta pada Selasa (1/3/2016).
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.