Sidang praperadilan atas proses penetapan status tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso oleh kepolisian yang diajukan pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera memasuki tahap akhir. Hakim tunggal I Wayan Merta akan membacakan putusan pada Selasa (1/3/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyerahkan apapun keputusan nanti kepada hakim.
"Iya, nanti pokok perkara yang diadili, itu kan belum pokok perkara, nanti saja kami lihat, terserah hakim," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Lebih jauh, Yudi meminta kepada kepolisian untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan terhadap Jessica sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pasal 72 berbunyi 'atas permintaan terdakwa/tersangka berita acara itu dikasih untuk kepentingan pembelaan.' Jadi kalau nggak dikasih, ya saya diam saja, polisi katanya tunggu P21," kata Yudi.
Yudi tetap pada pendapatnya bahwa tindakan polisi tak menyerahkan salinan berkas tidak dapat dibenarkan.
"Tapi diundang-undang nggak ada yang bicara tunggu P21 dulu. Jadi undang-undang diterjemahkan sendiri,ini kan sesat," kata Yudi.