Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus akan menertibkan bangunan warga yang berdiri di jalur hijau. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan di Ibu Kota sudah sangat mudah melihat apakah bangunan rumah kita berdiri di zona apa.
"Semua-semua akan ditertibkan, jadi saya tidak ada toleransi (yang berdiri di jalur hijau). Kan kamu tinggal lihat saja, di dalam web Jakarta Smart City masuk ke menu penataan kota, dari situ kamu bisa lihat warna," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/2/2016).
"Jadi sebetulnya buat orang Jakarta sudah gampang sekali melihat itu hijau atau tidak. Kalau dulu kan mesti dekatin pejabat, sekarang tidak usah, tinggal masuk ke aplikasi smart city dari handphone masuk ke penataan kota," sambung Ahok.
Menurut Ahok setelah warga mengakses smartcity.jakarta.go.id dan masuk ke kolom penataan kota langsung terlihat wilayah kita atau yang mau kita bangun masuk di zona hijau atau tidak.
"Jadi bisa lihat mana hijau, mana kuning, mana ungu, mana merah, mana cokelat, langsung kelihatan, jadi kamu bisa tahu rumah saya hijau atau bukan," katanya.
Lebuh lanjut, apabila ada bangunan warga yang berdiri di jalu hijau namun sudah lama dan telah memiliki sertifikat maka DKI akan membeli tanah tersebut, selanjutnya dijadikan ruang terbuka hijau.
"Lalu bagaimana di hijau, terlanjur punya sertifikat hak milik? kami bayar, kami bayar untuk bongkar Anda. Kalau Anda tidak punya surat menyurat ya kami bongkar, kamu kami kasih rusun saja," jelas Ahok.