Putusan Praperadilan Jessica Dibacakan Tanggal 1 Maret Mendatang

Jum'at, 26 Februari 2016 | 10:57 WIB
Putusan Praperadilan Jessica Dibacakan Tanggal 1 Maret Mendatang
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki tahap akhir. Hari ini, Jumat (26/2/2016), sidang beragendakan pembacaan kesimpulan perkara.

Dengan demikian pembacaan putusan dari sidang yang diajukan terkait permohonan tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Jessica oleh pihak kepolisian sudah mendekat.

Dalam pembacaan kesimpulan yang hanya berlangsung lima menit tersebut, hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Jessica pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Wayan Merta mengatakan bahwa sidang tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang.

"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan kesimpulan, namun kesimpulannya dianggap dibacakan. Agenda pembacaan putusan akan dibacakan pada tanggal 1 Maret 2016," kata Wayan lalu menutup sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Jessica sudah mengajukan permohonannya dan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan permohonannya tersebut. Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica dalam memuluskan harapannya untuk bebas dari jeratan pasal pembunuhan yang ditetapkan kepolisian. Karenanya, pihak Jessica pun merasa yakin, hakim pengadilan akan mengabulkan permohonannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI