Daeng Aziz Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 26 Februari 2016 | 09:53 WIB
Daeng Aziz Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Pengacara Daeng Aziz. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka praktik prostitusi Abdul Aziz alias Daeng Aziz, Razman Nasution memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2/2016) ini.

"Pada intinya akan ada pemeriksaan," kata Razman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat pagi.

Ia menyebutkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan tindak pidana prostitusi.

Dituturkan Razman, kliennya telah mempersiapkan diri menjalani pemeriksaan sesuai dengan sangkaan pasal tindak pidana prostitusi.

Namun, Razman belum dapat menjelaskan materi penyidikan karena akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan Aziz.

Razman juga memastikan pengusaha tempat hiburan Kalijodo itu berada di Jakarta pasca-sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama karena ada keperluan di Serang Banten pada Rabu (24/2/2016).

"Daeng kemarin ada di Serang jadi tidak mengetahui ada panggilan resmi dari penyidik," tutur Razman.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja DKI dan Kodam Jaya juga menyita sejumlah minuman keras, alat kontrasepsi (kondom), senjata tajam dan senjata angin laras panjang di kafe kawasan Kalijodo.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian memimpin apel gabungan sekitar 2.000 personil pengamanan operasi pekat Kalijodo Jakarta Utara di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas gabungan itu menyasar sejumlah kafe seperti Sinar Jaya, Wisma Citra, Intan dan Ling Ling di kawasan lokalisasi Kalijodo, bahkan aparat terpaksa mendobrak pintu beberapa kafe yang terkunci.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Aziz dan dua orang pengusaha tempat hiburan lainnya terkait tindak pidana prostitusi. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI