Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai larangan yang berbau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Hanafi menuturkan, ke depan larangan tersebut harus dimasukkan dalam revisi Undang-undang penyiaran.
"Kami mengapresiasi langkah KPI yang kemarin memberi surat edaran mengenai larangan tampilan LGBT dan di Undang-undang nanti, saya kira itu juga relevan untuk dimasukkan supaya aturannya tegas mengenai propaganda itu," ujar Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Lebih lanjut pembahasan revisi Undang-undang penyiaran masih akan dibahas sebelum DPR memasuki masa reses.
"Masih pada tahap awal, masih sepertiga. Sudah masuk (Prolegnas tahun ini). Tapi kita kejar sebelum reses sudah selesai jadi masa persidangan kita harapkan selesai, itu berarti 2016," ungkapnya
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).