Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan partainya menolak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Menurutnya, secara tidak langsung partainya meminta revisi Undang-undang KPK dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita dengan tegas menolak, maunya itu (RUU KPK) dibatalkan, berarti kan otomatis meminta agar dicabut dari Prolegnas," ujar Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Selain itu, Ruhut yang menjadi pimpinan fraksi Partai Demokrat di Baleg (Badan Legislasi) tetap menolak revisi Undang-undang KPK.
"Aku kan pimpinan Fraksi Demokrat di Baleg, waktu konsinyering di puncak soal Prolegnas, kita tegas menolak kok," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunda revisi Undang. Dirinya berharap penundaan revisi Undang-undang KPK merupakan bentuk penolakan revisi Undang-undang KPK.
"Tapi Saya terimakasih kepada Pak Jokowi dengan menunda, dalam hati yang paling dalam dia menolak. Ini kan karena partai pendukungnya aja. Tapi kalau orang Jawa (Jokowi), menunda itu menolak," ungkapnya.
Seperti diketahui, tiga fraksi telah mendesak revisi Undang-undang KPK dicabut dari Prolegnas. Tiga fraksi tersebut yakni Gerindra, PAN, PKS.